Perwakilan Tetap Suriah untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Ibrahim Alabi, menegaskan bahwa supremasi hukum merupakan hasil perjuangan panjang rakyat Suriah dalam menuntut keadilan, martabat, dan perlindungan hak-hak mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan Alabi saat berpartisipasi dalam pembahasan agenda Supremasi Hukum di Tingkat Nasional dan Internasional di hadapan Komite Hukum Majelis Umum PBB, Kamis, 8 Oktober 2026. Pernyataannya disampaikan atas nama Republik Arab Suriah dan dilaporkan oleh kantor berita SANA.
Menurut Alabi, bagi rakyat Suriah, supremasi hukum bukan sekadar prinsip yang tertulis dalam aturan negara. Prinsip tersebut, katanya, berkaitan erat dengan perjuangan dan pengorbanan selama beberapa dekade demi memperoleh kebebasan, keadilan, serta pemerintahan yang berlandaskan hukum.
Ia menilai bahwa perjalanan Suriah setelah jatuhnya pemerintahan Bashar al-Assad menghadirkan tantangan tersendiri. Perubahan politik, menurutnya, tidak secara otomatis menjamin terbentuknya negara hukum karena masih terdapat risiko kekacauan dan melemahnya institusi negara.
Alabi mengatakan kepemimpinan Suriah saat ini memilih jalur pembangunan kembali negara, penguatan supremasi hukum, dan reformasi kelembagaan.
Suriah Dorong Pembangunan Lembaga Negara
Dalam pernyataannya, Alabi menjelaskan perubahan pendekatan terhadap hukum dan peradilan di Suriah. Ia menggambarkan pergeseran dari sistem yang, menurutnya, menggunakan hukum untuk menekan masyarakat dan membatasi hak-hak warga menuju upaya menjadikan hukum sebagai instrumen perlindungan hak serta kebebasan.
Sejumlah langkah yang disorotnya meliputi penerbitan deklarasi konstitusional, pembangunan kembali lembaga legislatif dan yudisial, serta pengembangan badan-badan nasional.
Pemerintah Suriah juga disebut melakukan reformasi terhadap peraturan yang dinilai telah mempertahankan ketidakadilan selama beberapa dekade terakhir.
Langkah-langkah tersebut disampaikan Alabi sebagai bagian dari upaya membangun institusi negara dan memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, pernyataan yang disampaikan dalam forum PBB tersebut belum merinci capaian pelaksanaan reformasi maupun tahapan lanjutan dari setiap kebijakan yang disebutkan.
Baca Artikel Lainnya: Suriah Klarifikasi Isu Pengiriman Pasukan ke Yaman, Tegaskan Prioritas pada Stabilitas
Alabi Soroti Serangan ‘Israel’ di Suriah
Selain membahas reformasi internal, Alabi menyoroti serangan ‘Israel’ yang terus berlangsung di wilayah Suriah.
Menurutnya, serangan tersebut menghambat upaya pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi warga negara. Ia juga menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional.
Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai supremasi hukum, yang mencakup kewajiban negara untuk menghormati aturan hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Alabi menekankan bahwa upaya membangun institusi yang berfungsi dan melindungi warga menghadapi tantangan ketika keamanan serta wilayah negara masih terdampak serangan dari luar.
Suriah Berpartisipasi dalam Komite Hukum PBB
Partisipasi Suriah dalam pembahasan tersebut berlangsung melalui Komite Hukum Majelis Umum PBB, salah satu dari enam komite utama di bawah Majelis Umum.
Komite ini membahas berbagai persoalan hukum, termasuk supremasi hukum serta pengembangan legislasi internasional dan mekanisme penerapannya.
Dalam forum tersebut, Alabi menyampaikan pandangan pemerintah Suriah mengenai hubungan antara pembangunan institusi, reformasi hukum, perlindungan hak warga, dan penegakan supremasi hukum.
Pernyataannya menempatkan reformasi kelembagaan sebagai salah satu agenda penting Suriah setelah perubahan politik di negara itu. Pada saat yang sama, Damaskus menyoroti persoalan keamanan eksternal sebagai tantangan terhadap upaya membangun kembali negara dan memperkuat perlindungan bagi masyarakat. (haidar/andalusmedia.id)














