Aparat kepolisian menetapkan Kiai Ashari sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pati. Kasus yang disebut telah berlangsung sejak 2024 itu kini masih dalam penanganan pihak berwenang.
Kiai Ashari diketahui merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban yang mengungkap dugaan tindakan asusila di lingkungan pesantren tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 50 santriwati.
Laporan awal disampaikan oleh seorang ayah korban yang dikenal dengan nama Pak Di. Ia mengaku mulai curiga terhadap perilaku pengasuh pesantren setelah mengetahui kondisi yang dialami anaknya.
Pak Di mengatakan dirinya sempat mengumpulkan tokoh masyarakat dan warga sekitar untuk menyampaikan dugaan penyimpangan yang dilakukan pelaku. Namun upaya tersebut disebut tidak berjalan mudah karena banyak warga merasa takut dan segan terhadap sosok kiai yang dinilai memiliki pengaruh besar di lingkungan sekitar.
“Warga dan tokoh masyarakat takut karena pelaku dianggap memiliki pengaruh besar,” ungkapnya.
Menurut Pak Di, perjuangan mencari keadilan sudah dimulai sejak 2024. Namun keterbatasan ekonomi membuat proses pendampingan hukum sempat mengalami hambatan.
Ia menegaskan bahwa pelaporan dilakukan bukan hanya demi anaknya sendiri, tetapi juga untuk mencegah munculnya korban lain di lingkungan pesantren.
Setelah laporan masuk ke kepolisian, pihak keluarga korban mengaku mendapat tekanan agar mencabut laporan tersebut. Pak Di menyebut ada sejumlah pihak yang datang meminta kasus dihentikan.
Baca Artikel Lainnya: Hemedti Tegaskan Siap Perang hingga 2040, RSF Klaim Tak Akan Menyerah
Meski demikian, ia menolak mencabut laporan dan memilih terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Saya tetap ingin kasus ini diproses sampai selesai,” katanya.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa para santriwati diduga mengalami tekanan psikologis dan intimidasi agar tidak melapor kepada pihak berwenang.
Menurutnya, korban kerap diancam akan dibuka aib pribadinya apabila berani mengungkap kasus tersebut kepada pihak luar.
Ia menyebut pola tekanan tersebut membuat sebagian korban memilih diam dan tetap berada di lingkungan pesantren dalam waktu cukup lama.
Ali Yusron juga mengaku prihatin dengan jumlah korban yang disebut terus bertambah selama proses penyelidikan berlangsung.
Selain dugaan intimidasi, tim kuasa hukum korban mengaku sempat mendapat tawaran uang agar perkara dihentikan. Namun tawaran tersebut disebut telah ditolak.
Ali Yusron menyatakan dirinya juga menerima ancaman setelah menolak upaya penghentian kasus secara damai.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya tambahan korban maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara itu.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait perlindungan terhadap anak dan santri di lembaga pendidikan berbasis keagamaan. (haidar/andalusmedia.id)