Pengadilan Suriah mulai mengadili mantan Mufti Agung Suriah, Ahmad Badr al-Din Hassoun, yang dijuluki “Mufti Barrel” karena diduga memberikan legitimasi keagamaan terhadap kekerasan yang dilakukan rezim Bashar al-Assad selama perang Suriah.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Kriminal Keempat Damaskus pada Kamis (25/6/2026), sebagai bagian dari upaya pemerintah transisi Suriah membawa tokoh-tokoh era Assad ke pengadilan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurut laporan kantor berita resmi Suriah, SANA, Hassoun didakwa atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, hasutan untuk melakukan pembunuhan, serta sejumlah pelanggaran pidana lain yang berkaitan dengan perannya selama konflik Suriah.
Sementara itu, Anadolu Agency melaporkan bahwa salah satu pokok dakwaan terhadap Hassoun adalah fatwa dan pernyataan publik yang dinilai memberikan pembenaran agama bagi tindakan represif rezim Assad terhadap warga sipil dan kelompok oposisi.
Hassoun menjabat sebagai Mufti Agung Suriah sejak 2005 hingga 2021 sebelum jabatan tersebut dihapus melalui dekrit Presiden Bashar al-Assad. Selama perang, ia dikenal sebagai salah satu ulama yang paling vokal mendukung kebijakan rezim, termasuk operasi militer terhadap wilayah-wilayah yang dikuasai oposisi.
Julukan “Mufti Barrel” disematkan kepadanya karena dianggap membenarkan penggunaan bom barel oleh pasukan Assad, senjata yang banyak dituduhkan digunakan untuk menyerang kawasan permukiman sipil dan menyebabkan ribuan korban jiwa sepanjang konflik.
Sidang perdana berlangsung di Istana Kehakiman Damaskus dan dihadiri oleh Jaksa Agung Hassan al-Turba, tim penuntut umum, serta perwakilan organisasi hak asasi manusia lokal dan internasional.
Dalam laporannya, SANA menyebut majelis hakim mulai menelaah seluruh dakwaan terhadap Hassoun sebagai bagian dari rangkaian persidangan terhadap tokoh-tokoh yang diduga terlibat dalam kejahatan selama era Assad. Sehari sebelumnya, pengadilan yang sama juga mulai mengadili Wassim al-Assad, sepupu Bashar al-Assad, dalam perkara terpisah.
Meski rincian lengkap dakwaan belum dipublikasikan, sejumlah media Suriah menyebut Hassoun dituduh menyalahgunakan kedudukannya sebagai otoritas keagamaan untuk memberikan legitimasi moral terhadap tindakan represif negara.
Baca Artikel Lainnya: Iran Kirim Pesan Tegas ke Hamas Diplomasi dengan AS Tak Goyahkan Dukungan untuk Gaza
Media Suriah Enab Baladi melaporkan bahwa dakwaan juga mencakup penyalahgunaan jabatan keagamaan dan pengaruh publik untuk mendukung kebijakan kekerasan rezim terhadap lawan-lawan politiknya.
Dalam konteks perang Suriah, tuduhan tersebut dinilai sangat serius karena menempatkan seorang ulama bukan hanya sebagai pendukung politik rezim, tetapi juga sebagai figur yang diduga memberikan legitimasi keagamaan terhadap pembunuhan massal warga sipil.
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan Hassoun pada Maret 2025. Saat itu, otoritas Suriah menangkapnya ketika dilaporkan hendak meninggalkan negara tersebut menuju Yordania.
Sejak penangkapannya, Hassoun menjadi salah satu simbol jaringan sipil dan keagamaan yang dinilai menopang kekuasaan Bashar al-Assad selama perang berlangsung.
Bagi banyak keluarga korban, proses hukum terhadap Hassoun bukan sekadar mengadili seorang individu, melainkan menjadi ujian bagi keseriusan Suriah pasca-Assad dalam menuntut pertanggungjawaban seluruh pihak yang diduga berperan dalam praktik kekerasan negara.
Menurut Anadolu, pengadilan secara khusus menyoroti tuduhan bahwa Hassoun mengeluarkan fatwa yang “mengizinkan pembunuhan warga Suriah” selama pemberontakan terhadap rezim Assad. Jika dakwaan tersebut terbukti, perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu kasus paling penting dalam proses akuntabilitas pascaperang di Suriah karena menyasar peran otoritas agama dalam memberikan legitimasi terhadap kekerasan negara.
Secara politik, persidangan ini juga mengirimkan pesan bahwa pemerintah baru Suriah tidak hanya mengejar mantan pejabat militer dan aparat intelijen rezim lama, tetapi juga figur-figur sipil dan keagamaan yang diduga turut mendukung kebijakan represif selama konflik berlangsung. (haidar/andalusmedia.id)














