Seorang warga negara Afghanistan, Mohammad Sharifullah, divonis bersalah oleh juri federal di negara bagian Virginia, Amerika Serikat, atas tuduhan terlibat dalam serangan bom bunuh diri di Bandara Kabul pada 2021.
Serangan yang terjadi pada 26 Agustus 2021 di gerbang “Abbey Gate” tersebut menewaskan 13 tentara Amerika Serikat dan sekitar 160 warga sipil Afghanistan. Insiden itu berlangsung di tengah proses evakuasi besar-besaran pasukan AS dari Afghanistan.
Dalam persidangan, Sharifullah dinyatakan bersalah atas dakwaan memberikan dukungan material kepada kelompok ISIS-Khorasan. Atas putusan tersebut, ia menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Jaksa penuntut menyebut terdakwa memiliki peran dalam melakukan pengintaian serta membantu komunikasi menjelang serangan berlangsung. Menurut jaksa, keterlibatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung aksi yang menimbulkan korban besar.
Namun, tim pembela menilai bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat. Pengacara terdakwa, Lauren Rosen, menyatakan bahwa kasus ini terlalu bergantung pada pengakuan kliennya saat menjalani interogasi oleh FBI.
Ia juga berargumen bahwa Sharifullah kemungkinan memberikan keterangan di bawah tekanan ketika ditahan di Pakistan sebelum dipindahkan ke Amerika Serikat. Hal tersebut, menurutnya, dapat memengaruhi validitas pengakuan yang digunakan dalam persidangan.
Baca Artikel Lainnya: Mesir Nyatakan Solidaritas Penuh untuk UEA Hadapi Serangan Iran
Di sisi lain, jaksa Ryan White menegaskan bahwa terdakwa memainkan peran signifikan dalam perencanaan serangan tersebut. Ia bahkan menyebut Sharifullah memiliki keterkaitan dengan sejumlah aksi lain yang dikaitkan dengan ISIS-Khorasan, termasuk serangan di Moskow pada 2024.
Meski demikian, juri tidak mencapai kesepakatan terkait apakah korban tewas secara langsung merupakan hasil dari konspirasi yang melibatkan terdakwa. Akibatnya, hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup tidak dijatuhkan dalam kasus ini.
Hakim Distrik AS, Anthony Trenga, hingga kini belum menetapkan jadwal untuk pembacaan vonis akhir terhadap Sharifullah. Proses hukum selanjutnya akan menentukan lamanya hukuman yang akan dijalani terdakwa.
Kasus ini kembali menyoroti dampak dari serangan di Bandara Kabul yang menjadi salah satu insiden paling mematikan selama penarikan pasukan AS dari Afghanistan. Peristiwa tersebut juga memperlihatkan kompleksitas ancaman keamanan yang masih dihadapi di kawasan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian luas, terutama terkait upaya penegakan hukum terhadap individu yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme internasional. (haidar/andalusmedia.id)