Pengadilan federal Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 60 tahun penjara kepada Samir Othman al-Sheikh, mantan direktur penjara Adra dan mantan gubernur Deir ez-Zor pada era pemerintahan Bashar al-Assad.
Hakim Distrik AS Hernan Vera menjatuhkan vonis tersebut pada Kamis (17/9/2026) di Los Angeles. Al-Sheikh, yang kini berusia 74 tahun, sebelumnya dinyatakan bersalah pada Maret 2026 atas satu dakwaan konspirasi untuk melakukan penyiksaan dan tiga dakwaan penyiksaan terhadap tahanan selama masa kepemimpinannya di penjara Adra pada 2005–2008.
Departemen Kehakiman AS menyebut al-Sheikh sebagai mantan pejabat berpangkat tinggi dari pemerintahan Assad yang berhasil diproses dan dihukum secara langsung di luar Suriah.
Jaksa penuntut sebelumnya meminta hukuman sedikitnya 80 tahun penjara. Sementara itu, tim pembela meminta hukuman lima tahun dengan mempertimbangkan usia serta kondisi kesehatan terdakwa.
Kesaksian Korban di Pengadilan
Kasus tersebut mencakup dugaan penyiksaan terhadap tahanan di penjara Adra, salah satu fasilitas penahanan yang digunakan pemerintah Suriah pada masa pemerintahan Assad.
Dalam persidangan yang berlangsung selama dua pekan, tiga korban selamat memberikan kesaksian mengenai perlakuan yang mereka alami selama berada di penjara.
Para saksi menceritakan berbagai bentuk penyiksaan fisik, termasuk pemukulan ketika tahanan digantung pada pipa di bagian atas ruangan. Mereka juga memberikan keterangan mengenai penggunaan alat penyiksaan yang menyebabkan tubuh korban tertekuk pada bagian pinggang.
Salah satu saksi mengatakan al-Sheikh secara langsung terlibat dalam salah satu tindakan penyiksaan. Menurut kesaksian tersebut, al-Sheikh bahkan menginjak alat yang digunakan untuk menyiksa seorang tahanan.
Dalam memorandum yang disampaikan menjelang penjatuhan hukuman, jaksa menyatakan al-Sheikh mengetahui tindakan yang dilakukan terhadap para tahanan. Jaksa juga menyebut terdakwa menggunakan jabatan dan kewenangannya di dalam penjara untuk memerintahkan bawahannya melakukan penyiksaan.
Kasus tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang menelusuri tindakan terhadap tahanan selama al-Sheikh memimpin penjara Adra.
Baca Artikel Lainnya: Dewan Keamanan PBB Bahas Situasi Suwaida dan Pelanggaran ‘Israel’ di Suriah
Menipu Otoritas Imigrasi AS
Selain dakwaan penyiksaan, al-Sheikh juga dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan proses imigrasi di Amerika Serikat.
Juri menemukan bahwa ia memberikan informasi palsu kepada otoritas imigrasi AS untuk memperoleh kartu hijau secara tidak sah. Ia kemudian berupaya mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat dengan menyembunyikan riwayat jabatan dan keterlibatannya dalam tindakan yang dilakukan di Suriah.
Al-Sheikh tiba di Amerika Serikat pada 2020. Empat tahun kemudian, pada Juli 2024, aparat federal menangkapnya di Bandara Internasional Los Angeles.
Dalam proses penyelidikan, otoritas AS menemukan komunikasi di telepon miliknya dengan sejumlah pejabat senior pemerintahan Assad. Di antara nama yang disebut dalam dokumen perkara adalah Maher al-Assad, saudara Bashar al-Assad.
Pernah Menjabat di Pemerintahan Assad
Al-Sheikh diketahui pernah menduduki sejumlah posisi dalam pemerintahan dan aparat keamanan Suriah. Ia memimpin penjara Adra selama periode 2005 hingga 2008.
Setelah itu, ia menjabat sebagai gubernur Deir ez-Zor.
Menurut Departemen Kehakiman AS, jabatan tersebut menempatkannya pada posisi yang memiliki kewenangan terhadap aparat dan fasilitas pemerintahan selama periode pemerintahan Assad.
Vonis 60 tahun terhadap al-Sheikh menjadi bagian dari upaya penegakan hukum Amerika Serikat terhadap individu yang diduga menyembunyikan keterlibatan dalam pelanggaran berat ketika mengajukan status keimigrasian di negara tersebut.
Perkara ini juga memperlihatkan bagaimana proses hukum di AS menggunakan kesaksian korban dan bukti terkait aktivitas terdakwa di Suriah untuk mengadili kasus penyiksaan yang terjadi sebelum terdakwa menetap di Amerika Serikat. (haidar/andalusmedia.id)














