Direktorat Wakaf Provinsi Deir ez-Zor di bawah Kementerian Wakaf Suriah mengeluarkan edaran resmi yang mewajibkan seluruh penyewa properti dan fasilitas investasi milik direktorat untuk menghentikan aktivitas selama pelaksanaan shalat Jumat.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh pemilik toko, pelaku usaha, dan penyewa bangunan komersial yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Wakaf Deir ez-Zor. Dalam isi pengumuman itu ditegaskan bahwa seluruh aktivitas perdagangan, baik jual maupun beli, harus dihentikan sepenuhnya selama khutbah dan shalat Jumat berlangsung.
Direktorat juga menyatakan akan menggelar patroli pengawasan dan inspeksi rutin guna memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh seluruh penyewa dan pelaku usaha yang terkait.
Langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah Suriah dalam memperkuat penghormatan terhadap syiar-syiar Islam di ruang publik, khususnya di wilayah-wilayah yang berada di bawah pengelolaan lembaga wakaf negara.

Pengawasan Ketat dan Ancaman Sanksi bagi Pelanggar
Dalam keterangannya, Direktorat Wakaf menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan selama patroli pengawasan akan langsung diproses secara hukum. Para penyewa diminta untuk membaca serta mematuhi isi edaran secara penuh tanpa pengecualian.
Pihak direktorat menekankan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan administratif, melainkan kewajiban resmi yang harus dijalankan oleh seluruh pihak yang memanfaatkan properti investasi milik wakaf.
Kebijakan tersebut juga mencerminkan semakin kuatnya peran institusi keagamaan dalam mengatur ruang sosial dan ekonomi di Suriah pasca jatuhnya Assad. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah langkah serupa mulai terlihat di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, media, hingga pengelolaan ruang publik yang menampilkan identitas Islam lebih kuat dibanding masa rezim sebelumnya.
Di banyak wilayah Suriah, terutama kota-kota yang mengalami proses pemulihan pasca pembebasan, shalat Jumat kembali menjadi syi’ar penting kehidupan sosial masyarakat. Penutupan toko selama waktu shalat sebagai bentuk penghormatan terhadap kewajiban ibadah sekaligus upaya membangun kembali karakter masyarakat yang lebih islamis setelah bertahun-tahun dijaukan dari agama dan penuh dengan ketidakstabilan.
Langkah Direktorat Wakaf Deir ez-Zor ini juga memunculkan beragam respons di masyarakat. Sebagian kalangan menyambut baik kebijakan tersebut karena menghidupkan kembali suasana keislaman di tengah aktivitas ekonomi. Sementara itu, pihak lain melihatnya sebagai bagian dari penegasan identitas baru Suriah yang semakin dekat dengan simbol-simbol religius dalam tata kelola publik.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga penghormatan terhadap waktu ibadah dan memastikan lingkungan usaha yang berada di bawah aset wakaf tetap sejalan dengan nilai-nilai syariat dan fungsi sosial lembaga wakaf itu sendiri.
Direktorat Wakaf juga mengingatkan bahwa aset-aset yang mereka kelola bukan sekadar properti komersial biasa, melainkan bagian dari institusi keagamaan yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial kepada masyarakat. Karena itu, para penyewa dianggap berkewajiban menjaga aturan serta etika yang telah ditetapkan oleh lembaga pengelola.
Kebijakan ini diperkirakan akan mulai diterapkan secara ketat dalam beberapa pekan mendatang melalui inspeksi lapangan berkala yang dilakukan oleh tim pengawas Direktorat Wakaf bersama otoritas terkait di Deir ez-Zor. (ahmad/andalusmedia.id)














