Komite Urusan Diplomatik dan Konsuler Majelis Rakyat Suriah membahas peninjauan Undang-Undang No. 19 yang mengatur biaya, pekerjaan, dan layanan konsuler.
Pembahasan tersebut berlangsung pada Kamis, dengan dipimpin Ketua Komite Samira Ayman al-Watar. Komite membahas kemungkinan pengembangan serta perubahan sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut agar lebih sesuai dengan kebutuhan warga Suriah, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pengaturan biaya yang dikenakan untuk berbagai layanan dan transaksi konsuler.
Tinjau Besaran Biaya Konsuler
Dalam pembahasan tersebut, anggota komite menelaah kesesuaian biaya konsuler dengan jenis layanan yang diberikan serta kondisi ekonomi masyarakat.
Selain persoalan biaya, komite juga membahas sejumlah usulan legislatif dan regulasi yang berkaitan dengan prosedur layanan konsuler serta perlindungan hak masyarakat yang menggunakan layanan tersebut.
Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya mengevaluasi ketentuan yang berlaku dan melihat kemungkinan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 sebelumnya mengatur biaya yang dipungut untuk layanan konsuler sekaligus menyatukan berbagai ketentuan dan teks hukum yang berkaitan dengan biaya tersebut.
Dengan adanya pembahasan terbaru, komite berupaya mengkaji kembali sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut.
Komite Khusus Urusan Warga di Luar Negeri
Komite Urusan Diplomatik dan Konsuler merupakan salah satu dari 26 komite tetap yang berada di bawah Majelis Rakyat Suriah.
Komite tersebut dibentuk berdasarkan Resolusi No. 109 Tahun 2026. Samira Ayman al-Watar ditunjuk sebagai ketuanya.
Berdasarkan peraturan internal Majelis Rakyat, komite ini menangani berbagai berkas yang berkaitan dengan urusan diplomatik dan konsuler serta persoalan yang menyangkut warga Suriah yang tinggal di luar negeri.
Posisi tersebut membuat komite memiliki peran dalam menelaah kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan warga Suriah di berbagai negara, termasuk aspek administratif yang menjadi kewenangan layanan konsuler.
Baca Artikel Lainnya: Amerika Serikat Cabut Larangan Menyeluruh Ekspor Senjata dan Peralatan Pertahanan ke Suriah
Kementerian Luar Negeri Kembangkan Layanan Konsuler
Pembahasan UU No. 19 berlangsung ketika Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Suriah juga tengah mengembangkan serta memperluas layanan konsuler.
Upaya tersebut antara lain mencakup penambahan jumlah kantor konsuler dan penerapan sistem digital dalam sejumlah proses pelayanan.
Digitalisasi diarahkan untuk mendukung proses autentikasi dokumen, pengaturan antrean, serta mempermudah penyelesaian berbagai transaksi konsuler.
Pengembangan layanan tersebut juga mencakup perluasan akses bagi warga Suriah yang membutuhkan pelayanan administrasi dari perwakilan pemerintah.
Salah satu perkembangan sebelumnya adalah pembukaan kantor konsuler di Deir ez-Zor pada Juni 2026. Kantor tersebut disebut sebagai kantor konsuler pertama yang dibuka untuk melayani kebutuhan masyarakat di provinsi dan wilayah timur Suriah.
Peninjauan terhadap UU No. 19 kemudian menjadi bagian dari rangkaian upaya untuk menyesuaikan kerangka hukum dengan perkembangan pelayanan konsuler.
Melalui pembahasan tersebut, Majelis Rakyat menelaah aspek biaya, prosedur, serta perlindungan hak pengguna layanan, sementara Kementerian Luar Negeri terus mengembangkan infrastruktur pelayanan konsuler bagi warga Suriah di dalam maupun luar negeri. (haidar/andalusmedia.id)














