Committee to Protect Journalists atau CPJ mendesak pemerintah Amerika Serikat untuk membuka kembali penyelidikan atas pembunuhan jurnalis Shireen Abu Akleh, koresponden Al Jazeera yang tewas ditembak saat meliput operasi militer Israel di Jenin, Tepi Barat, pada Mei 2022.
Dalam surat yang dikirim kepada Pelaksana Tugas Jaksa Agung AS Todd Blanch dan Direktur Federal Bureau of Investigation, Kash Patel, CPJ menyatakan bahwa belum ada perkembangan berarti sejak FBI membuka penyelidikan pada November 2022.
Organisasi tersebut menilai lambannya proses hukum menunjukkan kegagalan serius pemerintah AS dalam menuntut pertanggungjawaban atas kematian salah satu warga negaranya yang bekerja sebagai jurnalis di wilayah konflik.
Shireen Abu Akleh tewas pada 11 Mei 2022 ketika meliput operasi militer tentara Israel di kota Jenin, Tepi Barat.
Saat kejadian, Abu Akleh diketahui mengenakan helm dan rompi antipeluru bertuliskan “PRESS”. Rekaman video dari lokasi menunjukkan dirinya terjatuh setelah terkena tembakan ketika berada bersama sejumlah jurnalis lain di area peliputan.
Pihak Al Jazeera saat itu mengecam insiden tersebut dan menyebutnya sebagai “kejahatan keji” yang bertujuan menghalangi kerja jurnalistik di wilayah Palestina.
Saksi mata, rekan jurnalis, serta sejumlah investigasi media internasional menyimpulkan bahwa tembakan yang menewaskan Abu Akleh berasal dari tentara Israel.
Baca Artikel Lainnya: Mantan Tahanan Palestina Ungkap Dugaan Penyiksaan dan Kekerasan Seksual di Penjara Israel
Namun pada September 2022, hasil penyelidikan internal Israel menyebut terdapat “kemungkinan besar” Abu Akleh tewas akibat tembakan tidak sengaja dari seorang tentara Israel yang sedang membidik militan Palestina.
Keluarga Abu Akleh menyatakan kekecewaan terhadap pemerintahan AS, baik pada masa Donald Trump maupun Joe Biden, karena dinilai gagal mengambil langkah konkret untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Menurut keluarga, tidak adanya pertanggungjawaban dalam kasus itu mengirim pesan berbahaya bahwa jurnalis dapat menjadi sasaran tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Dalam laporan tahunan CPJ yang dirilis Februari lalu, Israel disebut bertanggung jawab atas sekitar dua pertiga dari total 129 kematian jurnalis dan pekerja media di seluruh dunia sepanjang 2025.
CPJ kembali menyerukan penyelidikan independen dan transparan guna memastikan keadilan bagi Shireen Abu Akleh serta meningkatkan perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja di wilayah konflik bersenjata.
Kasus kematian Abu Akleh selama ini menjadi simbol penting dalam isu kebebasan pers dan keselamatan jurnalis internasional, terutama di kawasan konflik Timur Tengah yang masih terus memanas. (haidar/andalusmedia.id)