Otoritas Suriah menggelar pemilihan di sejumlah wilayah timur laut yang mayoritas dihuni komunitas Kurdi untuk melengkapi proses pembentukan Majelis Rakyat. Langkah ini dilakukan di tengah dinamika politik yang masih rapuh serta perbedaan pandangan terkait mekanisme representasi di lembaga legislatif baru negara tersebut.
Menurut kantor berita resmi SANA, pemungutan suara berlangsung di distrik Hasakah dan Qamishli di Kegubernuran Hasakah, serta Ain al-Arab di pedesaan Aleppo. Dari wilayah tersebut dipilih sembilan anggota parlemen melalui mekanisme pemungutan suara. Sementara itu, dua kursi di distrik Malikiyah diisi melalui aklamasi setelah hanya dua kandidat yang mendaftar untuk dua kursi yang tersedia.
Proses ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan antara pemerintah pusat di Damaskus dan Pasukan Demokratik Suriah yang dicapai pada Januari lalu. Kesepakatan tersebut mencakup integrasi institusi sipil, militer, dan keamanan di timur laut ke dalam struktur negara, sebagai bagian dari upaya penyatuan kembali tata kelola nasional pascaperubahan politik.
Namun, pelaksanaan pemilu di wilayah Kurdi tersebut memunculkan kritik dari sejumlah partai dan kelompok politik lokal. Mereka menilai mekanisme yang digunakan tidak mencerminkan partisipasi bebas masyarakat, melainkan lebih menyerupai proses seleksi terbatas yang dikendalikan dari pusat. Kritik juga diarahkan pada komposisi kursi yang dinilai tidak proporsional. Dari total 210 kursi Majelis Rakyat, komunitas Kurdi hanya memperoleh empat kursi, angka yang dianggap jauh dari proporsi demografis yang mereka klaim mencapai sekitar 20 persen populasi Suriah. Kelompok-kelompok tersebut menuntut peningkatan representasi hingga sekitar 40 kursi agar dianggap lebih mencerminkan keseimbangan politik dan sosial di wilayah tersebut.
Di tingkat nasional, Komite Pemilihan Tinggi sebelumnya telah mengumumkan terpilihnya 119 anggota Majelis Rakyat dari total 140 kursi yang dipilih melalui badan-badan pemilihan regional. Sistem ini merupakan bagian dari mekanisme tidak langsung yang diatur dalam kerangka transisi konstitusional. Meski demikian, masih terdapat 21 kursi yang belum terisi, terutama dari provinsi Hasakah, Raqqa, dan Suwayda, yang disebut belum memungkinkan untuk melaksanakan pemilihan karena alasan keamanan.
Majelis Rakyat Suriah secara keseluruhan terdiri dari 210 anggota. Dua pertiga dipilih melalui badan pemilihan yang dibentuk komite tinggi, sementara sepertiga sisanya menjadi hak prerogatif presiden. Hingga kini, sebagian kursi penunjukan tersebut masih belum diumumkan secara lengkap, sehingga struktur parlemen belum sepenuhnya terbentuk.
Di wilayah selatan, proses pemilihan juga belum mencakup provinsi Suwayda. Wilayah tersebut masih berada di luar mekanisme integrasi politik menyusul ketegangan yang berkepanjangan serta kekerasan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Situasi ini diperburuk oleh meningkatnya tuntutan sebagian tokoh lokal yang mendorong otonomi lebih luas. Sheikh Hikmat al-Hijri, salah satu tokoh berpengaruh di wilayah itu, kembali menegaskan pandangannya mengenai hak masyarakat Suwayda untuk menentukan arah pemerintahan mereka sendiri, yang semakin memperlebar jarak dengan otoritas pusat.
Secara keseluruhan, pembentukan Majelis Rakyat berlangsung dalam kerangka transisi yang belum sepenuhnya stabil. Di satu sisi, pemerintah berupaya menyatukan kembali struktur politik nasional melalui mekanisme pemilihan bertahap. Namun di sisi lain, perbedaan representasi, keterbatasan keamanan, serta ketegangan dengan sejumlah wilayah membuat proses ini berjalan tidak merata dan masih menyisakan sejumlah kursi yang belum terisi.
Dengan kondisi tersebut, pembentukan parlemen baru Suriah tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga mencerminkan kompleksitas transisi politik yang masih terus berlangsung di tengah upaya penataan ulang hubungan antara pusat dan berbagai wilayah di negara itu.














