Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, kembali menuai kontroversi setelah mendukung rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid. Aturan tersebut berpotensi membatasi bahkan melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Menurut laporan media Albawaba yang dikutip pada 3 Juni 2026, usulan tersebut saat ini tengah dibahas oleh Komite Menteri untuk Legislasi Israel dan mendapat dukungan dari partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Ben Gvir.
Dalam rancangan aturan tersebut, setiap masjid diwajibkan memperoleh izin sebelum memasang atau mengoperasikan sistem pengeras suara. Aparat kepolisian juga akan diberikan kewenangan untuk menghentikan siaran, menyita perangkat audio, serta menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
RUU itu mengatur bahwa pengelola masjid yang menggunakan pengeras suara tanpa izin dapat dikenakan denda hingga 50.000 shekel atau sekitar US$13.500. Jika dikonversikan ke rupiah, jumlah tersebut setara dengan lebih dari Rp220 juta, tergantung nilai tukar yang berlaku.
Selain sanksi denda, pelanggaran terhadap ketentuan izin yang telah diberikan juga dapat berujung pada penyitaan perangkat pengeras suara oleh kepolisian Israel. Ketentuan ini menjadi salah satu poin yang paling banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Ben Gvir menyatakan bahwa tujuan aturan tersebut adalah mengatasi apa yang disebutnya sebagai gangguan kebisingan yang berasal dari pengeras suara masjid. Menurutnya, pemerintah perlu memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk merespons keluhan warga terkait tingkat kebisingan di lingkungan permukiman.
Ia berpendapat bahwa penggunaan pengeras suara dengan volume tinggi dapat memengaruhi kualitas hidup masyarakat dan karenanya perlu diatur melalui regulasi yang lebih tegas dan terukur.
Usulan pembatasan adzan sebenarnya bukan isu baru dalam politik Israel. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah politisi dari kelompok nasionalis dan sayap kanan berulang kali mengajukan gagasan serupa dengan alasan pengendalian kebisingan dan ketertiban umum.
Namun berbagai upaya sebelumnya menghadapi penolakan dari komunitas Arab, organisasi hak sipil, serta sejumlah partai politik yang menilai kebijakan tersebut secara khusus menyasar umat Islam dan praktik keagamaan mereka.
Baca Artikel Lainnya: Laporan Ungkap Skenario Penguasaan 70 Persen Gaza, Muncul Isu Relokasi Warga ke Somaliland
Rencana terbaru ini kembali memicu kritik dari berbagai kalangan. Tokoh-tokoh Muslim dan organisasi masyarakat Arab menilai adzan bukan sekadar panggilan ibadah, melainkan bagian penting dari identitas budaya dan tradisi keagamaan yang telah berlangsung selama berabad-abad.
Mereka khawatir aturan tersebut dapat memperburuk hubungan antara pemerintah Israel dan komunitas Arab yang merupakan bagian dari masyarakat Israel.
Sejumlah kelompok hak asasi manusia juga mempertanyakan apakah regulasi tersebut nantinya akan diterapkan secara setara terhadap sumber suara keagamaan lainnya. Mereka menilai kebijakan yang hanya berfokus pada pengeras suara masjid berpotensi memunculkan tuduhan diskriminasi berdasarkan agama.
Di sisi lain, para pendukung RUU berargumen bahwa pengaturan tingkat kebisingan merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama aturan tersebut adalah mengendalikan volume suara, bukan melarang pelaksanaan ibadah umat Islam.
Meski demikian, para penentang menilai konteks politik dan hubungan antara pemerintah Israel dengan warga Arab membuat isu ini jauh lebih sensitif dibanding sekadar regulasi kebisingan biasa.
Kontroversi ini muncul di tengah meningkatnya perhatian internasional terhadap berbagai kebijakan Israel yang berkaitan dengan warga Palestina dan komunitas Arab. Ben Gvir sendiri dikenal sebagai salah satu tokoh paling kontroversial dalam kabinet Israel karena sikap kerasnya dalam berbagai isu keamanan dan hubungan dengan masyarakat Arab.
Hingga saat ini, rancangan undang-undang tersebut masih harus melalui sejumlah tahapan legislasi sebelum dapat disahkan menjadi hukum. Namun kemunculannya kembali telah memicu perdebatan luas mengenai batas antara pengaturan ruang publik, kebebasan beragama, dan hak masyarakat dalam menjalankan praktik keagamaan mereka. (haidar/andalusmedia.id)














