Pengadilan Pidana Keempat di Damaskus resmi mencabut hak-hak sipil Bashar dan Maher al-Assad, serta sejumlah pejabat senior rezim lama dalam sidang yang digelar pada Ahad (10/5).
Tak hanya itu, pengadilan juga memutuskan seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik mereka ditempatkan di bawah pengawasan pemerintah Suriah.
Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang kedua kasus para tokoh rezim lama yang saat ini diproses secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Selain Bashar dan Maher al-Assad, putusan itu juga mencakup sejumlah mantan pejabat militer dan keamanan Suriah, di antaranya Fahd al-Freij, Muhammad Ayoush, Louay al-Ali, Qusay Mahyoub, Wafiq Nasser, dan Talal al-Asimi.
Langkah ini, sebagai salah satu keputusan hukum paling besar sejak jatuhnya rezim Assad. Pengadilan menegaskan bahwa status buron para terdakwa tidak menghentikan proses hukum yang berjalan terhadap mereka.
Suasana di sekitar Istana Kehakiman Damaskus sendiri berlangsung ketat sejak pagi. Sidang tersebut menarik perhatian luas dari keluarga korban, aktivis HAM, media, hingga organisasi hukum internasional yang terus mengikuti perkembangan proses keadilan transisional di Suriah.
Baca artikel lainnya:Sidang Kedua Atef Najib Digelar, Tuduhan Pembantaian dan Penyiksaan Mulai Diungkap
Dalam sidang itu, nama Bashar dan Maher al-Assad beberapa kali disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran yang terjadi selama penindasan demonstrasi rakyat Suriah sejak 2011.
Pengadilan menyatakan proses hukum akan terus dilanjutkan meski keduanya masih berada di luar negeri dan belum berhasil ditangkap.
Kasus Atef Najib Jadi Pintu Masuk Pengusutan Rezim Assad
Keputusan pencabutan hak sipil dan penyitaan aset ini muncul bersamaan dengan sidang kedua Atef Najib, mantan kepala Cabang Keamanan Politik di Daraa sekaligus sepupu Bashar al-Assad.
Dalam persidangan tersebut, Atef Najib menghadapi lebih dari sepuluh dakwaan berat, mulai dari pembunuhan berencana, penyiksaan tahanan, penangkapan sewenang-wenang, hingga keterlibatan dalam pembantaian di Masjid Omari dan markas Keamanan Politik Daraa.
Jaksa menuding Najib memerintahkan langsung penangkapan dan penyiksaan demonstran pada awal revolusi Suriah tahun 2011, termasuk anak-anak yang ditahan setelah menulis slogan anti-pemerintah di dinding sekolah.
Kasus penangkapan anak-anak Daraa sendiri dikenal luas sebagai pemicu utama pecahnya revolusi Suriah.
Pengadilan juga membeberkan dugaan penggunaan peluru tajam terhadap demonstran dan warga sipil yang menghadiri pemakaman korban aksi protes. Selain itu, aparat keamanan di bawah komando Najib dituduh menjalankan praktik penyiksaan brutal di pusat tahanan.
Metode penyiksaan yang disebut dalam dakwaan meliputi sengatan listrik, pencabutan kuku, pemukulan berat, ancaman terhadap keluarga tahanan, hingga penggunaan penahanan sebagai alat tekanan.
Hakim dalam persidangan menegaskan bahwa pelanggaran tersebut masuk kategori kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat karena dilakukan secara sistematis terhadap warga sipil.
Menurut pengadilan, kejahatan semacam itu tidak mengenal batas waktu penuntutan dan tidak bisa dihapus melalui amnesti politik.
Bashar dan Maher al-Assad Menjadi Buronan Negara
Sebelumnya, pada 26 April lalu, Pengadilan Pidana Damaskus menggelar sidang pertama kasus Atef Najib dan sejumlah tokoh rezim lama.
Dalam sidang itu, pengadilan memanggil Bashar al-Assad, Maher al-Assad, dan beberapa pejabat lainnya untuk kedua kalinya. Namun seluruh terdakwa tidak hadir meski surat panggilan disebut sudah dikirim ke alamat terakhir mereka.
Karena ketidakhadiran tersebut, pengadilan akhirnya melanjutkan proses hukum secara in absentia sebelum mengeluarkan putusan terbaru terkait pencabutan hak sipil dan penyitaan aset.
Di tengah jalannya sidang, perhatian publik juga tertuju pada tuntutan pemerintah Suriah baru terhadap Rusia. Beberapa waktu lalu, Kementerian Luar Negeri Suriah menyatakan Presiden Ahmad al-Sharaa telah berulang kali meminta Presiden Rusia Vladimir Putin untuk menyerahkan Bashar al-Assad kepada Damaskus.
Hingga kini, keberadaan Bashar dan Maher al-Assad masih belum diketahui secara pasti. Namun bagi banyak warga Suriah, keputusan pengadilan ini dianggap sebagai langkah awal untuk membuka jalan menuju pertanggungjawaban hukum terhadap tokoh-tokoh utama rezim lama. (ahmad/andalusmedia.id)