Pengadilan Kriminal Keempat di Damaskus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan mufti rezim Assad, Ahmad Badarudin Hassoun,. Putusan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses hukum terhadap tokoh-tokoh yang memiliki keterkaitan dengan praktik kekuasaan rezim Assad.
Menurut laporan Syria TV pada 24 Agustus 2026, pengadilan menyatakan Hassoun bersalah atas tindak pidana yang bertujuan memicu perang saudara dan perselisihan sektarian. Pengadilan mengklasifikasikan tindakan yang terbukti dalam perkara tersebut sebagai bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
Hakim juga menetapkan bahwa hukuman terhadap Hassoun tidak dapat dikurangi melalui pembebasan bersyarat maupun penangguhan hukuman. Ia juga dicabut dari hak memperoleh pengampunan umum ataupun khusus. Pertimbangan tersebut, menurut pengadilan, berkaitan dengan tingkat keseriusan kejahatan yang menjadi dasar perkara.

Dalam persidangan, hakim menyebut posisi Hassoun sebagai pejabat keagamaan senior membuatnya mengetahui berbagai pelanggaran yang dilakukan terhadap warga sipil. Pengadilan juga menilai lembaga-lembaga keagamaan resmi pada masa rezim Assad digunakan untuk memberikan legitimasi keagamaan terhadap operasi militer dan keamanan yang dilakukan aparat rezim Assad terhadap wilayah serta masyarakat yang dianggap sebagai lawan.
Dengan demikian, perkara Hassoun tidak hanya menyangkut tindakan pribadinya, tetapi juga peran seorang pejabat agama dalam struktur kekuasaan rezim. Pengadilan menilai jabatan keagamaan yang pernah diembannya memberikan pengaruh terhadap cara pemerintah membingkai operasi keamanan dan militer di hadapan masyarakat.
Dari Mufti Agung Menjadi Terdakwa Kejahatan Era Rezim Assad
Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta pengadilan menjatuhkan hukuman terberat terhadap Hassoun. Perkara tersebut didasarkan pada sejumlah bukti dan dokumentasi, termasuk data yang dikumpulkan oleh Jaringan Hak Asasi Manusia Suriah mengenai pembantaian terhadap warga sipil selama periode yang masuk dalam dakwaan.
Salah satu bukti yang disebut pengadilan adalah kemunculan Hassoun dalam sebuah rekaman video bersama Issam Zahreddine, salah satu perwira pasukan rezim Assad. Dalam rekaman tersebut, Hassoun disebut mendoakan keberhasilan, keselamatan, dan kemenangan bagi perwira tersebut.
Pengadilan juga menyatakan telah terbukti bahwa Hassoun menerima uang dan hadiah sebagai imbalan atas campur tangannya dalam mengupayakan pembebasan sejumlah warga sipil yang ditahan oleh aparat keamanan rezim.
Perjalanan karier Hassoun sendiri menunjukkan kedekatannya dengan institusi negara pada masa pemerintahan Assad. Ia lahir di Aleppo pada 1949 dan memulai aktivitasnya sebagai pendakwah serta imam di sejumlah masjid di kota tersebut. Ia kemudian memasuki Majelis Rakyat dan menjalani dua periode sebagai anggota.
Pada 2002, Hassoun ditunjuk sebagai Mufti Kegubernuran Aleppo. Tiga tahun kemudian, pada 2005, ia menggantikan Syaikh Ahmad Kuftaro sebagai Mufti Agung Republik Suriah, jabatan yang dipegangnya hingga posisi tersebut dihapus pada 2021.
Selama revolusi Suriah yang dimulai pada 2011, Hassoun menjadi salah satu tokoh agama yang paling terbuka mendukung rezim Assad. Ia berulang kali tampil di media resmi dan menyampaikan pandangan yang sejalan dengan narasi pemerintah mengenai demonstrasi dan konflik bersenjata yang kemudian berkembang menjadi perang panjang.
Sikap tersebut membuatnya mendapat kritik luas dari masyarakat Suriah, organisasi hak asasi manusia, serta sejumlah kalangan keagamaan. Sebagian pernyataannya bahkan dinilai sebagai bentuk hasutan terhadap warga sipil dan kelompok yang menentang pemerintah. Karena itu, muncul julukan sinis “Mufti Bom Birmil” untuk menggambarkan kedekatannya dengan Assad.
Penangkapan dan Babak Baru Peradilan Suriah
Setelah perubahan kekuasaan di Suriah, posisi Hassoun berubah secara drastis. Ia ditangkap aparat pada Maret 2025 di Bandara Damaskus ketika sedang berusaha melarikan diri dari Suriah. Penangkapan itu kemudian diikuti penyelidikan hukum terkait penghasutan dan keterlibatan moral dalam kejahatan yang terjadi selama era rezim Assad.
Vonis seumur hidup kini menjadi titik penting dalam proses tersebut. Pengadilan tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara, tetapi juga menutup kemungkinan pembebasan bersyarat maupun pengampunan bagi Hassoun.
Kasus ini memperlihatkan bahwa proses hukum terhadap figur-figur penting rezim Assad mulai menyasar bukan hanya aktor militer dan keamanan, tetapi juga tokoh sipil dan keagamaan yang dianggap berperan dalam memberikan legitimasi terhadap kebijakan negara selama konflik.
Bagi Suriah pasca-Assad, perkara Hassoun juga menjadi bagian dari persoalan yang lebih besar: bagaimana negara baru menangani warisan kekerasan selama bertahun-tahun tanpa mengabaikan proses hukum dan pertanggungjawaban individu. Putusan terhadap mantan Mufti Agung tersebut menjadi salah satu ujian awal bagi sistem peradilan Suriah dalam menangani tokoh-tokoh yang pernah berada di lingkaran kekuasaan lama. (Ahmad/andalusmedia.id)














