Pemerintah Jepang memutuskan untuk mencabut sejumlah sanksi yang sebelumnya diberlakukan terhadap kementerian, perusahaan, dan lembaga Suriah. Kebijakan tersebut mencakup sejumlah entitas di sektor minyak, perbankan, komunikasi, serta dua kementerian pemerintah Suriah.
Keputusan itu diumumkan Kementerian Luar Negeri Jepang pada Selasa, 29 September 2026. Tokyo menyatakan pencabutan sanksi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di sekitar Suriah serta hubungan bilateral antara Jepang dan Suriah.
Kementerian Pertahanan dan Dalam Negeri
Di antara sanksi yang dicabut adalah pembatasan terhadap Kementerian Pertahanan dan Kementerian Dalam Negeri Suriah.
Selain kedua kementerian tersebut, Jepang juga membatalkan langkah pembekuan aset terhadap sejumlah perusahaan dan lembaga Suriah.
Entitas yang disebut dalam keputusan tersebut antara lain Otoritas Umum untuk Radio dan Televisi, Perusahaan Minyak Suriah, Lembaga Umum untuk Perdagangan Luar Negeri Minyak dan Produk Minyak Bumi, Bank Komersial Suriah, serta perusahaan telekomunikasi seluler Syriatel.
Dengan keputusan tersebut, sejumlah lembaga yang sebelumnya masuk dalam daftar pembatasan Jepang kini tidak lagi dikenai langkah pembekuan aset berdasarkan kebijakan yang dicabut tersebut.
Sanksi Belum Dicabut Seluruhnya
Meski mencabut sejumlah pembatasan, pemerintah Jepang masih mempertahankan sanksi terhadap sebagian individu dan entitas Suriah.
Tokyo masih memberlakukan sanksi terhadap 59 individu serta 18 entitas dan lembaga Suriah. Dengan demikian, keputusan terbaru tersebut tidak berarti seluruh sanksi Jepang terhadap Suriah telah dihapus.
Kementerian Luar Negeri Jepang menjelaskan bahwa keputusan pencabutan tersebut berkaitan dengan perkembangan situasi di sekitar Suriah serta pertimbangan mengenai hubungan bilateral kedua negara.
Langkah itu menjadi bagian dari perubahan bertahap kebijakan Jepang terhadap sejumlah institusi Suriah.
Baca Artikel Lainnya: Hubungan Suriah-AS Memasuki Fase Baru, Dialog Diarahkan Menuju Kemitraan
Pernah Cabut Sanksi terhadap Bank Suriah
Sebelumnya, Jepang telah mengambil langkah serupa secara parsial pada 2025 dengan mencabut sanksi terhadap sejumlah bank Suriah.
Bank yang termasuk dalam pencabutan sebelumnya antara lain Bank Industri, Bank Kredit Rakyat, Bank Tabungan, dan Bank Koperasi Pertanian.
Kebijakan terbaru memperluas pencabutan tersebut kepada sejumlah kementerian, perusahaan, dan lembaga lainnya, termasuk entitas yang berkaitan dengan sektor minyak, komunikasi, media, dan perbankan.
Perkembangan tersebut berlangsung ketika hubungan bilateral Jepang dan Suriah menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan Tokyo terhadap sanksi yang masih diberlakukan.
Pada saat yang sama, masih terdapat puluhan individu dan sejumlah entitas Suriah yang tetap berada dalam daftar sanksi Jepang. Sumber tidak merinci identitas seluruh pihak yang masih dikenai sanksi maupun batas waktu untuk pencabutan pembatasan tersebut. (haidar/andalusmedia.id)














