Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menetapkan Palestine Action sebagai Specially Designated Global Terrorist (SDGT) pada Rabu, 26 Agustus 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui Departemen Keuangan AS dan membawa konsekuensi ekonomi serta hukum terhadap kelompok aktivis pro-Palestina yang berbasis di Inggris itu.
Melalui kebijakan tersebut, aset Palestine Action yang berada dalam yurisdiksi Amerika Serikat dibekukan. Warga negara dan institusi AS juga dilarang melakukan transaksi dengan kelompok tersebut.
Keputusan Washington diambil setelah Inggris lebih dahulu melarang Palestine Action sebagai organisasi teroris pada 2025. Pemerintahan Trump menyatakan langkah terbaru merupakan bagian dari upaya menindak kelompok yang dianggap terlibat atau mendukung kekerasan politik.
AS Tuduh Palestine Action Dukung Kekerasan
Departemen Keuangan AS menuduh Palestine Action telah mendukung tindakan yang dikategorikan Washington sebagai terorisme sejak Juli 2020.
Pemerintah AS menyebut kelompok tersebut terlibat dalam aksi perusakan terhadap fasilitas perusahaan pertahanan yang memiliki hubungan dengan Israel, termasuk Elbit Systems. Washington juga menuduh Palestine Action menggunakan media sosial untuk mempromosikan aksinya serta mendorong penerapan taktik serupa di negara lain.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan pemerintah akan memanfaatkan instrumen ekonomi untuk memutus dukungan terhadap kelompok-kelompok yang dianggap ekstremis.
Bessent memperingatkan kelompok maupun pihak yang membantu aktivitas mereka bahwa pemerintah AS akan menggunakan seluruh perangkat ekonomi yang tersedia.
Selain Palestine Action, Departemen Keuangan AS pada waktu yang sama menjatuhkan sanksi terhadap dua organisasi lainnya. Salah satunya adalah Autistici Inventati, organisasi berbasis Italia yang menurut Washington menyediakan layanan digital bagi kelompok ekstremis sayap kiri.
Kelompok lain yang dikenai sanksi adalah Masar Badil. Pemerintah AS menuduh organisasi tersebut menjadi kedok bagi jaringan yang memiliki keterkaitan dengan Popular Front for the Liberation of Palestine (PFLP).
Palestine Action Bantah Tuduhan
Palestine Action menolak tuduhan bahwa aktivitas mereka merupakan bentuk terorisme.
Huda Ammori, salah satu pendiri kelompok tersebut, mengatakan tujuan Palestine Action adalah mengganggu industri persenjataan Israel dan menghentikan aktivitas perusahaan yang dinilai mendukung operasi militer Israel.
Menurut Ammori, tindakan kelompoknya diarahkan untuk menyelamatkan nyawa dengan mengganggu apa yang mereka sebut sebagai industri perang Israel.
Ia juga mengecam keputusan pemerintah AS dan menghubungkannya dengan kebijakan Inggris yang sebelumnya melarang Palestine Action.
Ammori menilai keputusan tersebut dapat menjadi ancaman terhadap kebebasan berbicara dan kebebasan sipil. Ia mengatakan tindakan pemerintah Inggris terhadap kelompok tersebut telah menjadi rujukan bagi kebijakan Washington.
Baca Artikel Lainnya: PBB Kecam Israel, Ancaman Usir Warga Gaza karena Layang-Layang Dinilai Keterlaluan
Inggris Lebih Dahulu Melarang Palestine Action
Palestine Action dibentuk pada 2020 sebagai kelompok direct action yang bertujuan menghentikan penjualan dan ekspor peralatan militer ke Israel.
Kelompok tersebut kemudian melakukan berbagai aksi terhadap perusahaan yang dianggap memiliki hubungan dengan industri pertahanan Israel. Pemerintah Inggris memasukkan Palestine Action ke dalam daftar organisasi terlarang berdasarkan Terrorism Act 2000 pada Juli 2025.
Pemerintah Inggris menyebut sejumlah aksi sebagai dasar keputusan tersebut, termasuk tindakan terhadap fasilitas Thales di Glasgow pada 2022 serta fasilitas Instro Precision di Kent dan Elbit Systems UK di Bristol pada 2024.
Menurut pemerintah Inggris, tingkat kerusakan dan tujuan politik di balik sejumlah aksi tersebut telah melampaui tindak kriminal biasa dan memenuhi kriteria terorisme berdasarkan hukum Inggris.
Status Hukum Masih Diperdebatkan
Meski telah dilarang di Inggris, status hukum Palestine Action masih menjadi perdebatan.
Pengadilan Tinggi Inggris sebelumnya menyatakan keputusan pemerintah untuk melarang kelompok tersebut tidak sah. Namun, putusan itu kemudian dibatalkan Pengadilan Banding pada Juni 2026.
Perkara tersebut kini berlanjut ke Mahkamah Agung Inggris yang dijadwalkan menangani banding terkait status pelarangan Palestine Action.
Penetapan oleh Amerika Serikat menambah dimensi baru terhadap kontroversi hukum tersebut. Washington kini menerapkan sanksi ekonomi terhadap kelompok yang juga tengah menghadapi proses hukum di Inggris.
Kasus Palestine Action memperlihatkan perbedaan pandangan tajam mengenai batas antara aksi langsung, perusakan properti, aktivisme politik, dan terorisme. Pemerintah AS dan Inggris mempertahankan dasar hukum masing-masing, sementara kelompok tersebut menolak label terorisme dan menyatakan aktivitasnya merupakan bentuk kampanye politik terhadap industri persenjataan yang terkait dengan Israel. (haidar/andalusmedia.id)














