Otoritas Israel dilaporkan menyetujui 18 area pengaruh permukiman baru maupun yang mengalami perubahan di Tepi Barat yang diduduki. Keputusan tersebut dinilai membuka jalan bagi perluasan permukiman Israel melalui kerangka administratif dan perencanaan.
Komisi Kolonisasi dan Perlawanan Tembok Palestina mengatakan keputusan itu ditandatangani pada 25 Agustus oleh Kepala Komando Pusat Angkatan Darat Israel, Avi Bluth. Dokumen tersebut disusun melalui Administrasi Permukiman dan Administrasi Sipil Israel.
Menurut komisi, paket keputusan itu mencakup beberapa permukiman baru yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan kabinet keamanan Israel. Selain itu, terdapat kawasan yang disiapkan untuk mengubah pos permukiman menjadi permukiman mandiri serta memperluas wilayah permukiman dan dewan lokal yang telah ada.
Area Pengaruh Buka Jalan Perluasan Permukiman
Istilah “area pengaruh” merujuk pada wilayah geografis yang berada dalam cakupan kewenangan administratif dan pemerintahan lokal suatu permukiman.
Penetapan area tersebut tidak secara otomatis berarti tanah Palestina langsung disita atau pembangunan baru dapat segera dilakukan. Namun, Komisi Kolonisasi dan Perlawanan Tembok Palestina memperingatkan bahwa kebijakan tersebut menciptakan dasar administratif dan perencanaan yang dapat digunakan untuk memperluas permukiman pada tahap berikutnya.
Kerangka tersebut dapat digunakan untuk menyusun rencana tata ruang, membangun jalan dan infrastruktur, mengalokasikan anggaran, hingga membuka tender proyek konstruksi.
Komisi juga menyoroti risiko terhadap lahan milik pribadi warga Palestina. Jika tanah tersebut masuk ke dalam area pengaruh permukiman, warga Palestina dapat menghadapi pembatasan dalam pembangunan, kegiatan pertanian, maupun akses terhadap lahan mereka.
Menurut komisi, kebijakan tersebut juga berpotensi mempermudah proses administratif berikutnya, termasuk upaya mengklasifikasikan tanah Palestina yang telah diambil alih sebagai “tanah negara” menurut hukum dan kebijakan Israel.
Sejumlah Permukiman Masuk Paket Keputusan
Beberapa lokasi baru yang disebut dalam paket tersebut antara lain Sha-Nur East, Shira, Elisha, dan Tzuri.
Selain itu, sejumlah pos permukiman yang telah berdiri, seperti Dia, Misuot Har, Givat Adulam, dan Pnei Kedem, turut masuk dalam keputusan. Langkah tersebut dinilai dapat membuka peluang bagi pos-pos tersebut untuk memperoleh status sebagai entitas permukiman yang lebih mandiri.
Permukiman yang sudah ada juga masuk dalam rencana perubahan. Di antaranya Efrat, Oranit, dan Karnei Shomron yang disebut akan mengalami perluasan wilayah.
Komisi memberikan perhatian khusus terhadap rencana perluasan Oranit ke arah utara hingga melampaui jalur tembok pemisah Israel.
Sementara itu, wilayah Efrat direncanakan meluas menuju Khirbet al-Nahla, kawasan yang oleh Israel disebut sebagai E2. Perubahan administratif di Karnei Shomron juga dinilai dapat memberikan ruang bagi perluasan proyek permukiman Dorot.
Baca Artikel Lainnya: Israel Peringatkan Erdoğan: Jangan Seret Turki ke Petualangan Berbahaya di Suriah
Jumlah Permukiman di Tepi Barat Meningkat
Komisi mencatat terdapat 18 keputusan yang diterbitkan dalam paket terbaru tersebut. Namun, hingga informasi tersebut dipublikasikan, nama baru 16 permukiman atau lokasi telah diketahui.
Komisi menyebut perbedaan tersebut dapat terjadi karena satu keputusan mungkin mencakup lebih dari satu permukiman atau terdapat dua lokasi yang belum diungkapkan dalam informasi yang tersedia.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis komisi, jumlah permukiman dan pos permukiman Israel di seluruh Tepi Barat yang diduduki mencapai 592. Komisi juga menyatakan Israel saat ini menguasai sekitar 42 persen wilayah Tepi Barat.
Perluasan Permukiman Jadi Sorotan Internasional
Permukiman Israel di Tepi Barat menjadi salah satu persoalan utama dalam konflik Palestina-Israel. Berdasarkan hukum internasional, masyarakat internasional secara luas menganggap permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai ilegal.
Tepi Barat sendiri dibagi menjadi Area A, B, dan C berdasarkan Perjanjian Oslo II 1995. Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kendali administratif serta keamanan Israel.
Penetapan 18 area pengaruh terbaru dinilai dapat memperkuat kendali administratif Israel atas wilayah tersebut. Meski keputusan itu tidak secara otomatis mengubah status kepemilikan tanah, dampaknya dapat terasa dalam perencanaan pembangunan, akses lahan, serta perkembangan permukiman pada masa mendatang.
Perkembangan tersebut kembali menempatkan kebijakan permukiman Israel di Tepi Barat dalam sorotan, terutama karena perluasan permukiman berpotensi semakin mempersempit ruang bagi masyarakat Palestina dan mempersulit upaya penyelesaian konflik berdasarkan pembagian wilayah. (haidar/andalusmedia.id)














